Senin, 15 Agustus 2011

Pernak- pernik Sertifikasi Guru


Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2010
Rayon 12


1.      Persyaratan Umum
a.     Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
b.     Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) bagi yang bukandari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
2) bagi yang diangkatsetelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memiliki pengalaman formal sebagai guru.
Contoh 1:
Seorang pengawas A yang tidak pernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
Contoh 2:
Seorang pengawas B dialihtugaskandari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas B memiliki pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru Olahraga. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi guru meskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan karena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.
Contoh 3:
Seorang pengawas C yang tidakpernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari guru setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
c.    Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
d.     Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.
e.     Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2.     Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
a.     Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
b.     Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, BAB III)
c.      Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1)     Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2)     mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
3.      Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
a.    Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.   Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Pedoman
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2010

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Agar sertifikasi guru dapat direalisasikan dengan baik perlu pemahaman bersama antara berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi guru agar pesan Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.

Salah satu bagian penting dalam sertifikasi guru adalah rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat  menjadi acuan bagi dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kepala sekolah, guru, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2010.
  
PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2010
  • Buku 1 berisi Pedoman Penetapan Peserta
  • Buku 2 berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru
  • Buku 3 berisi Pedoman Penyusunan Portofolio
  • Buku 4 berisi Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
  • Suplemen Buku 3 tahun 2010 (Ped. PF Pengawas) berisi Pedoman Penyusunan Portofolio (Khusus Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan)
Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2010 selengkapnya dapat diunduh/download di sini

Inpassing
  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.  


  1. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).

    1. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    2. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

Jumat, 04 Maret 2011

NORMA TES KESEGARAN JASMANI INDONESIA


     Norma TKJI


TABEL: 1
Nilai Tes Kesegaran Jasmani Indonesia
Umur 10 s.d 12 tahun putra

Nilai
Lari 40 meter
Gantung Siku tekuk
( dedik )
Baring Duduk
( 30” )
Loncat Tegak
Cm
Lari 600 meter
5
Sd- 6.3”
51” keatas
23 keatas
46 keatas
Sd  2’.09”
4
6.4”- 6.9”
31”- 50”
18- 22
38- 45
2’.10”- 2’.30”
3
7.0”- 7.7”
15”- 30”
12- 17
31- 37
2’.31”- 2’.45”
2
7.8”- 8.8”
5”- 14”
4- 11
24- 30
2’.46”- 3’.44”
1
8.9”- dst
4”- dst
0-      3
23 dst
3’.45” dst
(Sumber Depdikbud, 1995:28 )



TABEL: 2
Tabel Norma Nilai Tes Kesegaran Jasmani Indonesia

No
Jumlah Nilai
Klasifikasi
Katagori
1
22- 25
Baik Sekali
BS
2
18- 21
Baik
B
3
14- 17
Sedang
S
4
10- 13
Kurang
K
5
6- 9
Kurang Sekali
KS
(Sumber Depdikbud, 1995:28 )



TABEL: 3
Norma Tes Kesegaran Jasmani Indonesia

Item Tes Kesegaran Jasmani
Jumlah Nilai
Identifikasi
Lari 40m
Gantung siku tekuk
Baring duduk
Lompat tegak
Lari 600m
22-25
Baik sekali         (BS)
18-21
Baik                    (B)
14-17
Sedang                (S)
10-13
Kurang                (K)
6-9
Kurang sekali     (KS)

(Sumber: Depdiknas, 2003: 25)

Rabu, 16 Februari 2011

RENCANA SEKOLAH OLAHRAGA DI KOTA TEGAL TAHUN 2011

Atlet potensial cabor Tenis Meja
SEKOLAH OLAHRAGA

Rencana pendirian sekolah olahraga di Kota Tegal mendapat dukungan kalangan pendidik sebagai ide positif, apalagi dikaitkan dengan  upaya mendongkrak prestasi olahraga  PORDA JATENG TAHUN 2013. Hanya saja,  sebelum pendirian itu terwujud, hendaknya perlu dilakukan  kajian mendalam dari semua sisi, sehingga dalam perjalanan nanti benar-benar tidak “ berhenti ditengah jalan, mandeg ” seperti program yang sudah- sudah, menghilang tanpa hasil yang diharapkan. Untuk itu pendirian sekolah olahraga di Kota Tegal dapat terlaksana dengan terprogram/ terencana dan berkesinambungan, sehingga benar- benar menghasilkan/ mencetak atlet- atlet yang potensial/ berprestasi.
Dinas Pendidikan UPPD Kec Tegal Barat Kota Tegal dalam upaya mendukung terlaksananya sekolah olahraga di Kota Tegal mensosialisasikan/ mempersiapkan dengan guru- guru olahraga melalui kelompok KKG penjasorkes UPPD Kec Tegal Barat Kota Tegal pada tanggal 27 s.d 29 Juli 2010 yang dilaksanakan di Kampus Unnes Kota Tegal pelatihan 13 cabang olahraga dan manajemen/ administrasi olahraga prestasi.
Rencana pendirian sekolah olahraga di Kota Tegal semoga dapat terliasasi dengan harapan “ i’ts now, or never “ amin.

Senin, 14 Februari 2011

PELATIHAN KKG PENJASORKES SD KOTA TEGAL TAHUN 2010

Foto Peserta dengan Drs, Samsudin, M.Pd
BINTEK KKG PENJASORKES SD SE_ KOTA TEGAL TAHU 2010
Oleh: Bambang Rusjianto, S.Pd.

Dinas Pendidikan Kota Tegal mengadakan Kegiatan Pelatihan Kelompok Kerja Guru Penjasorkes SD Se_ Kota Tegal selama tiga hari : 27 s.d 29 Juli 2010 yang dilaksanakan di Kampus Unnes Kota Tegal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal, S. Budiastuti, SH pada sambutan pembukaan acara tersebut menyatakan, guru penjasorkes hendaknya selalu meningkatkan kompetensi pendidikan.
            Dengan memanjatkan puji syukur serta berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal, Ibu S. Budiastuti, SH membuka Kegiatan Pelatihan Kelompok Kerja Guru Penjasorkes SD Se_ Kota Tegal 2010. Menuju Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang 2025 dapat diwujudkan.
            Hasrat mulia tersebut, direkomendasikan untuk ditempuh dalam empat tahapan, dengan periode lima tahunan. Periode 2005-2010 diarahkan dalam rangka peningkatan kapasitas dan modernitas sistem pendidikan. Periode 2010-1015 adalah peningkatan dan penguatan pelayanan pendidikan pada tingkat nasional. Periode 1015-1020 adalah penguatan daya saing pada tingkat regional. Sedangkan periode 2020-2025 adalah penguatan daya saing pada tingkat internasional.
            Insya Allah, berkat kerja keras semua pihak, Kegiatan Pelatihan Kelompok Kerja Guru Penjasorkes SD ini akan dapat mengantarkan hasrat menuju Kota Tegal Cerdas dan Kompetitif pada Tahun 2011
            Pelatihan Kelompok Kerja Guru Penjasorkes SD Se_ Kota Tegal 2010 ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan hasrat mulia tersebut. Rencana program serta sumber daya yang tersedia pada periode ini difokuskan kepada: 1) Pemerataan dan perluasan akses pendidikan; 2) Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta yang tidak kalah pentingnya adalah 3) Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik seluruh jajaran pendidikan di pusat dan daerah.
            Upaya mewujudkan hal tersebut di atas merupakan suatu pekerjaan yang sangat berat. Oleh karena itu, diperlukan tekad yang kuat disertai dengan tindakan yang sungguh-sungguh, mulai dari tingkat pemerintah pusat, pemerintahan propinsi, pemerintahan kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan unsur masyarakat lainnya.
            Pelatihan Kelompok Kerja Guru Penjasorkes SD Se_ Kota Tegal 2010 diikuti 50 guru SD dari 4 Kecamatan Se_ Kota Tegal dengan Materi Senam, Pengembangan Pebelajaran Pendidikan Jasmani, Pendidikan Permainan Bola Voli dan Permainan Bola Kecil.
            Pelatihan Kelompok Kerja Guru Penjasorkes SD Se_ Kota Tegal 2010 dengan pengisi materi Senam Artestik dan Ritmik oleh bapak Tommy Soenyoto, S.Pd,M.Pd, dari Unnes Semarang, Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Jasmani oleh bapak DR. Samsudin dari UNJ Jakarta, Permainan Bola Voli oleh bapak Novem, S.Pd dari Unnes Kampus Tegal, Permainan Bola Kecil oleh bapak Drs. Sunoto dari Unnes Kampus Tegal
            Akhirnya,  jajaran Dinas Pendidikan Kota Tegal mengharapkan kritik, saran, dan masukan dari semua pihak, demi suksesnya pelaksanaan seluruh kegiatan yang telah diprogramkan dalam Pelatihan Kelompok Kerja Guru Penjasorkes SD ini. Semoga Dinas Pendidikan Kota Tegal yang mulia ini mendapat ridho Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin.
Penulis : Bambang Rusjianto, S.Pd. guru Penjasorkes SD Negeri Kemandugan 01 Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal