Senin, 31 Mei 2010

Bab 1

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latara Belakang
Usaha Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu telah dilakukan dari waktu ke waktu. Rendahnya mutu pendidikan nasional telah berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap rendahnya mutu dan daya saing sumber daya manusia ( SDM ) Indonesia pada bursa tenaga kerja global.
Peningkatan mutu pendidikan nasional diarahkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan kepada masyarakat. Karenanya, pendidikan pada satuan pendidikan harus dilaksanakan sesuai dengan standar nasional pendidikan dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang secara dinamis dengan memberdayakan pendidikan dan tenaga kependidikan yang terwadahi dalam berbagai forum secara optimal. Salah satu diantaranya adalah memberdayakan Kelompok Kerja Guru Seklah Dasar ( KKG SD ).
Pemberdayaan KKG SD Pendidikan Jasmani ( Penjas ) melalui Dana Bantuan Langsung ( Block Grant ) Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal diharapkan dapat mendukung secara optimal peningkatan kemampuan profesional guru Sekolah Dasar dalam pembelajaran Pendidikan Jasmani ( Penjas ). Upaya Pemberdayaan KKG SD ini dilakukan karena intensitas dan kebermaknaan kegiatan forum tersebut kurang optimal. Hal ini disebabkan antara lain :
 Manajemen KKG kurang berfungsi secara optimal
 Program-program KKG kurang signifikan dan kurang sesuai dengan kebutuhan guru
 Dana pendukung operasional KKG kurang proporsional
 Rendahnya perhatian dan kontribusi pemerintah kota melaluai Dinas Pendidikan terkait terhadap program dan kegiatan KKG
Oleh karena itu pemberdayaan KKG SD melalui Dana Bantuan Langsung (Blockgrant ) sangat strategis untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dan mutu guru yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.

B. Dasar Hukum
1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan PPPPTK;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
9. Program Kerja PPPPTK Penjas dan BK Tahun 2010
C. Tujuan
a. Tujuan Umum
Memberdayakan KKG untuk meningkatkan mutu pembelajaran yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan nasional.
b. Tujuan Khusus
Secara khusus program pemberdayaan KKG ini bertujuan :
1. Meningkatkan aktifitas guru di KKG
2. Memberdayakan guru pemandu di KKG
3. Memetakan masalah pembelajaran yang dihadapi oleh guru sehari-hari
4. Memecahkan masalah pembelajaran yang dihadapi melalui saling berbagi pengalaman dan belajar dari contoh-contoh praktik yang baik ( best practices )
5. Mengembangkan media dan alat peraga pembelajaran
6. Menyusun kisi-kisi dan penulisan soal
7. Mengembangkan bahan ajar dan model-model pembelajaran.

D. Sasaran
Sasaran Program Pemberdayaan KKG Penjasorkes Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal adalah 37 orang orang guru Penjas Se- Kecamatan Tegal Barat
Rincian jumlah 37 orang guru Penjas yang menjadi sasaran program Pemberdayaan KKG Penjas SD terlampir.

E. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan pada Program Pemberdayaan KKG Penjas melalui Dana bantuan Langsung ( Block Grant ) Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 adalah :
1. Terinventarisirnya masalah-masalah pembelajaran Penjas
2. Terpecahkannya masalah-masalah pembelajaran Penjas
3. Tersusunnya silabus mata pelajaran Permainan dan Olahraga, Aktifitas Pengembangan Diri, Senam dan Materi Pilihan.
4. Terciptanya bahan ajar dan model pembelajaran bagi guru.
5. Tersusunnya kisi-kisi dan alat evaluasi.
F. Manfaat
1. Bagi Siswa
Memiliki peluang untuk mengikuti pembelajaran yang menyenangkan, bermakna dan bermutu sesuai dengan standart nasional pendidikan.
2. Bagi Guru
Memiliki peluang untuk meningkatkan kompetensi, sesuai dengan standart nasional pendidikan melalui berbagai kegiatan KKG.
3. Bagi Sekolah
Memilki guru yang profesional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah sesuai dengan standart nasional pendidikan.
4. Bagi KKG
Memiliki peluang untuk memberdayakan guru-guru di sekolah melalui berbagai kegiatan, sehingga dapat mewujudkan guru-guru yang kompetensi, profesional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah sesuai dengan standart nasional pendidikan.
5. Bagi Pemerintah Kota dan Dinas Pendidikan
Memiliki guru-guru yang kompeten, profesional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di Kota Tegal sesuai dengan standart nasional pendidikan.
6. Bagi Pemerintah
a. Secara nasional, pemerintah memiliki guru-guru yang kompeten, profesional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan standart nasional pendidikan.
b. Tertingkatnya mutu layanan pendidikan nasional sesuai dengan standart yang telah ditetapkan.
c. Tertingkatnya mutu pendidikan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar